Misi Humanisasi Dibalik Kewajiban Zakat Fitrah

KARYA KADER OPINI

Oleh : Muhammad Sayyidin Jaya Negara

Zakat menurut bahasa yakni membersihkan atau mensucikan diri. Sedangkan menurut istilah adalah ukuran harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak menerima dengan beberapa syarat sesuai dengan syariat islam. Sementara itu zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus ditunaikan atau dikeluarkan setahun sekali saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya¹. Sebagaimana dalam sebuah hadits,

Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, baik kecil maupun besar, dari golongan Islam dan beliau menyuruh membagikannya sebelum orang pergi shalat Id. (H.R. Bukhari)

Rasulullah Saw mengatakan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat Id, “Barang siapa mengeluarkan (zakat fitrah) sebelum shalat Idul Fitri, maka itu diterima sebagai zakat fitrah, dan bagi yang mengerjakan sesudah shalat Idul Fitri, itu termasuk sedekah sebagaimana sedekah yang lain”.

Peran Zakat dalam Kehidupan Sosial Masyarakat

Zakat merupakan satu-satunya rukun Islam yang memiliki dua aspek ketauhidan, baik Tauhid ukhrawi maupun tauhid sosial. Zakat memiliki peranan cukup penting dalam pemerataan pendapatan bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah. Zakat juga sebagai penyaluran harta orang yang mampu terhadap mereka yang kurang mampu, dan sangat berperan dalam mengurangi kesenjangan sosial. Selain itu zakat sangat berpotensi untuk memecahkan persoalan kemiskinan. Penunaikan zakat secara strategis dapat mengurangi jumlah kemiskinan yang ada, karena zakat merupakan tuntutan agama dan sekaligus sebagai ibadah sosial. Seseorang yang telah menunaikan zakat, secara tidak langsung berarti telah melakukan tindakan pencegahan terhadap terjadinya masalah sosial yang umumnya dilatarbelakangi oleh kemiskinan dan ketidakadilan. Tindakan itu merupakan tanggung jawab sosial, terutama bagi mereka yang memiliki kamampuan harta. Dalam hal ini zakat menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan bantuan finansial.

Humanisasi Kaum Mustadh’afin melalui Zakat Fitrah

Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah yang berfungsi untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan yang percuma dan perkataan tidak baik dan juga untuk memberi makan bagi orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum salat Idul fitri, maka itulah zakat fitrah yang sebenarnya. Sedangkan siapa yang menunaikannya setelah salat Idul fitri, maka ia termasuk sebagai sedekah biasa. Kewajiban zakat fitrah pada hakikatnya sebagai simbol dari kepedulian, rasa kasih sayang, rasa kemanusiaan orang yang mampu kepada kaum mustadh’afin, fakir, miskin. Pada hari kebahagiaan umat Islam, tidak semestinya jika masih ada tetangga atau kerabat dekat kita khususnya yang tidak mampu, merintih menangis dalam kesedihan dan bahkan bingung apa yang ingin dimakanya di suasana idul fitri ini. Dengan kata lain, inti dari ibadah puasa itu harus menjadi wacana yang hidup sebagai paradigma kaum beriman yang mewujud dan membumi dalam kehidupan manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *