MAKNA LAMBANG

Perlu digarisbawahi, bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IMM hanya dapat dirubah melalui MUKTAMAR IMM. Sebagaimana yang tercantum pada AD/ART IMM, yakni yang berbunyi ;

“Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Muktamar, dan perubahannya sah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Muktamar yang hadir, yang memang sengaja diundang untuk membicarakan perubahan Anggaran Dasar.” – AD IMM Bab X Pasal 22

dan juga ;

“Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Muktamar, dan perubahannya sah apabila disetujui oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta Muktamar yang hadir untuk membicarakan hal tersebut.” – ART IMM Bab IX Pasal 30

Terang bila AD/ART IMM memang hanya dapat dirubah pada forum Muktamar IMM. Hal tersebut karena AD/ART IMM merupakan peraturan tertinggi di internal organisasi IMM yang setiap isinya perlu dijaga, hingga dilakukan pembahasan ulang pada Muktamar berikutnya.

Salah satu isi AD/ART IMM adalah perihal Lambang IMM, dan karenanya Lambang IMM juga hanya dapat dirubah melalui Muktamar IMM.

Sesungguhnya mengubah sebagian dan atau keseluruhan Lambang IMM tanpa adanya keputusan Muktamar IMM, adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.

Problem ini, bisa disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Ketidakpahaman Badan Pekerja Muktamar pada Hasil Muktamar IMM periode sebelumnya (khususnya tentang ART IMM Bab I Pasal 2).
  • Kurang telitinya Badan Pekerja Muktamar untuk menyediakan Draft Materi Muktamar IMM yang konsisten sesuai dengan Hasil Muktamar IMM periode sebelumnya (khususnya tentang ART IMM Bab I Pasal 2).
  • Ketidakpahaman DPP IMM bahwa Lambang Resmi IMM, hanya dapat ditetapkan dan atau dirubah melalui Muktamar IMM. Dalam beberapa kali kasus, DPP IMM menetapkan Lambang IMM baru yang tidak sesuaidengan isi ART IMM Bab I Pasal 2 pada Hasil Muktamar IMM periode sebelumnya, melalui forum Tanwir dan atau Rakornas. Hal tersebut, justru membuat bingung Pimpinan dan Kader IMM di grassroot.
  • Ketidakpahaman DPD, PC, dan PK IMM terhadap isi ART IMM Bab I Pasal 2 pada Hasil Muktamar IMM periode sebelumnya, sehingga tidak mampu mengawal adanya konsistensi kesesuaian Lambang Resmi IMM pada saat Muktamar, Tanwir, dan atau Rakornas IMM.
  • Kurangnya budaya tertib administrasi di setiap tingkat Pimpinan IMM (misal : pembuatan Kop Surat, dan atau design-design publikasi agenda resmi IMM).
  • Munculnya designer-designer Lambang IMM baru, dan atau publikasi agenda resmi IMM yang tidak berpatokan pada isi ART IMM Bab I Pasal 2 (baik dari kalangan internal IMM dan atau mungkin juga diluar IMM).
  • Adanya budaya “comot” gambar Lambang IMM secara sembarangan di internet tanpa memverifikasi terlebih dahulu pada isi ART IMM Bab I Pasal 2 (baik dari kalangan internal IMM dan atau mungkin juga diluar IMM).

Oleh karena untuk mengatasi hal tersebut diatas, maka Muktamar XVI IMM Tahun 2014 di Surakarta (Muktamar Setengah Abad IMM), salah satunya digunakan untuk mendorong adanya kesatuan dan keseragaman Lambang Resmi IMM.

Berangkat dari hasil Muktamar IMM tersebut, diharapkan tidak ada lagi perubahan Lambang Resmi IMM, dan tidak ada lagi designer-designer baru yang mengubah sebagian dan atau keseluruhan Lambang Resmi IMM. Diharapkan pula, Muktamar IMM itu dapat menciptakan budaya tertib administrasi di internal IMM.