Oleh : Sayyidin Jaya Negara (Ketua Umum PK IMM A.R. Fachruddin 2021/2022)
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar“. (Q.S. An-Nisa (4) : 9)
Ayat sakral perkaderan sebagai pembuka tulisan ini menyebut dengan jelas bahwa jangan sekali-kali meninggalkan generasi yang lemah dalam hal apapun. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sejak awal berdirinya telah mendeklarasikan diri sebagai organisasi kader sebagai wujud keterbutuhan Muhammadiyah dalam ranah kemahasiswaan dengan cita-cita mewujudkan masyarakat ilmu yang kemudian direpresentasikan dalam wujud akhlak mulia dalam kehidupan. Ini merupakan bukti urgensi perkaderan persyarikatan sebagai bentuk keberlanjutan dakwahnya.
Perkaderan ikatan yang penulis artikan sebagai proses pembinaan seseorang yang menempuh masa pengenalan jati diri, interaksi sosial, transfer of knowledge dan transfer of value. Sehingga, setelah melalui masa itu seseorang tersebut layak disebut kader dan siap menjadi ujung tombak pergerakan ikatan. Perkaderan dalam IMM menjadi jantungnya organisasi, ketika perkaderan gagal maka akan berdampak pada matinya organisasi. Maka, peran pengelola perkaderan dalam hal ini instruktur menjadi sangat penting. Instruktur diartikan sebagai seseorang yang mendesain, membina, mengasuh, membangun, mendidik, dan mengajarkan sesuatu sekaligus memberikan latihan dan bimbingannya. Instruktur IMM adalah kader IMM yang telah mengikuti perkaderan khusus (pelatihan instruktur).
Tugas dan Fungsi Instruktur
Sebagaimana tertera dalam Sistem Perkaderan Ikatan, kurang lebih secara ringkas tugas Instruktur yakni melakukan analisa kebutuhan perkaderan, merekomendasikan program perkaderan, dan transfer pengalaman. Di antara fungsinya adalah;
1. The Diagnostic Function :
Melakukan analisa dan identifikasi kebutuhan, potensi, masalah kader, dan organisasi.
2. The Planning Function :
Membuat perencanaan, dalam hal ini menetapkan tujuan, menyusun langkah/strategi pencapaian tujuan itu.
3. The Facility Function :
Melakukan mediasi/negosiasi, dukungan, membangun konsensus, memanfaatkan sumber daya yang ada, dan mendampingi proses.
4. The Educational Function :
Berperan sebagai pendidik, yang tidak hanya melakukan transfer of knowledge tetapi juga transfer of value.
5. The Motivational Function :
Menumbuhkan suasana positif dalam forum dan mampu memompa semangat serta menumbuhkan kepercayaan diri kader.
6. The Managerial Function :
Instruktur harus mampu mengambil keputusan, hubungan interpersonal, dan transfer informasi serta pengaturan dan pembagian tugas.
7. The Resource Function :
Fungsi riset meliputi; evaluating (mengevaluasi program perkaderan), understanding (memahami kader), predicting (melakukan prediksi kemungkinan yang terjadi), dan controlling (melihat setiap proses perkaderan yang sementara berjalan).
8. The Evaluate Function :
Mengukur/menilai suatu perkaderan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Kemana Instrukur Kota Semarang?
Keberadaan instrukur jelas sangat penting bagi jalannya proses perkaderan. Namun, sampai detik ini ketika tulisan dibuat, penulis sudah pernah berikhtiar meminta data instruktur Kota Semarang tetapi tidak kunjung diberikan. Harapanya dari data itu komisariat juga turut memantau kerja-kerja instruktur dan meminta instruktur bekerja sebagaimana mestinya. Di sini komisariat yang merasakan langsung dampak perkaderan karena berada di tataran grassroot. Dalam jangka waktu 2 tahun di komisariat, penulis tidak merasakan kehadiran instruktur dalam pendampingan dan pengawalan perkaderan komisariat. Apakah kemudian instruktur sudah melaksanakan tugas dan fungsinya? Apakah pernah mengkaji kondisi awal calon kader sebelum bergabung di IMM sebagai upaya penjaringan kader sehingga menghadirkan ketertarikan mahasiswa terhadap IMM? Apakah instruktur sudah mengkonsep MASTA sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing komisariat? Apakah instruktur sudah melakukan pendampingan kader pasca MASTA? Di sini seakan-akan instruktur hanya berperan dalam DAD (Darul Arqom Dasar) saja, bahkan RTL pun minim pendampingan yang semestinya masa itu bisa digunakan untuk bimbingan kader-kader yang belum memenuhi standar minimal misalnya. Alibi yang kemudian sering kali muncul adalah kesibukan masing-masing instrukur, kekurangan sumber daya instruktur. lalu selama ini kemana dan ngapain?
Perlunya Pelatihan Instruktur Komisariat
Kondisi yang meresahkan ini semestinya ada tindakan cepat dari bidang perkaderan pimpinan cabang, apakah kemudian harus menunggu sampai kader hilang? Kader asing dengan identitasnya? Kader tidak lagi mengenal IMM itu sendiri apa? Apakah harus menunggu sampai IMM berganti menjadi event organizer atau sekadar formalitas pengguguran program kerja semata?. Tentu penulis mengharapkan adanya pemecahan masalah tersebut, baik dengan mengumpulkan dan menuntut kembali instruktur untuk aktif atau dengan mengadakan perkaderan khusus bukan justru meniadakan, kabarnya :v
Di sini yang penulis hadirkan yakni perlunya pelatihan instruktur komisariat dengan pembekalan keinstrukturan sebagaimana tugas pokok dan fungsi instruktur, sehingga nantinya tiap pimpinan mampu mengawal kader-kadernya di komisariat dan tetap berkoordinasi dengan instruktur dasar.
Tulisan ini merupakan opini penulis yang hadir karena melihat dan meresahkan realitas perkaderan di tataran komisariat, yang seakan-akan instruktur abai dan tidak melakukan yang semestinya sudah menjadi tanggung jawabnya.
Abadi Perjuangan!!